Minggu, 17 Maret 2013

Bangsa ini malas dan tak punya harga diri dimata bangsa lain

     Institusi pemerintah dan lembaga negara memang surga bagi para koruptor. Para elite daerah, bila ingin besaran tertentu dana alokasi khusus (DAK) atau proyek daerah tercantum di APBN, harus merapat ke oknum-oknum anggota Panitia Anggaran DPR. Untuk itu, mereka harus membayar fee dengan hardcash (bayar uang tunai di depan). Praktik korupsi di daerah selanjutnya hanya soal waktu. Para elite daerah tersebut mengharapkan “tendangan balik” dari para pengusaha pemenang tender proyek di daerah.


Pemerintah mengajari rakyatnya untuk menjadi peminta-minta, mengajak warga menerima uang tanpa kerja, akibatnya rakyat bangsa ini malas dan tak punya harga diri dimata bangsa lain. Berapa juta orang di seluruh dunia melihat TV bagaimana warga miskin antri BLT, Pembagian beras Raskin, antri THR, , saling berebut dan tak lagi peduli dengan lainnya. Padahal dari potensi SDA yang dimiliki RI berlimpah, sungguh mengherankan bila di Indonesia bisa terjadi hal seperti ini. Bukankah tanah Indonesia dikenal dengan tanah yang subur. Ironis, kemalasan akut di sebabkan oleh polah para elit koruptor yang tidak bekerja dengan meneteskan keringat dan mendapatkan milyaran, dan itupun masih mendapatkan penghormatan.

Paradoks lainnya adalah Raskin yang dibagikan adalah beras hasil Import dari berbagai negara kecil. Pantas kalo rakyatnya menjadi miskin, la wong berasnya dinamakan beras miskin, coba beras sejahtera.

Faktor-faktor yang mendorong dilakukannya impor yaitu berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah yang semakin menambah ketergantungan kita akan produksi pangan luar negeri. Seperti kebijakan dan praktek privatisasi, liberalisasi, dan deregulasi.

Privatisasi, negara dan rakyat Indonesia tidak lagi punya kedaulatan, yakni kekuatan dalam mengatur produksi, distribusi dan konsumsi di sektor pangan.

Liberalisasi, disebabkan oleh kebijakan dan praktek yang menyerahkan urusan pangan kepada pasar, serta mekanisme perdagangan pertanian yang ditentukan oleh perdagangan bebas (1995, Agreement on Agriculture, WTO).

Deregulasi, beberapa kebijakan sangat dipermudah untuk perusahaan besar yang mengalahkan pertanian rakyat. Seperti contoh UU No. 1/1967 tentang PMA, UU No. 4/2004 tentang Sumber Daya Air, Perpres 36 dan 65/2006, UU No. 18/2003 Tentang Perkebunan, dan yang termutakhir UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal. Dengan kemudahan regulasi ini, upaya privatisasi menuju monopoli atau kartel di sektor pangan semakin terbuka.

Dengan sistem kebijakan dan praktek ini, Indonesia kini tergantung kepada pasar internasional (harga dan tren komoditas). Beberapa komoditas pangan yang sangat vital bagi rakyat yang masih tergantung pada pasar internasional: beras, kedelai, jagung, gula, singkong dan minyak goreng. Pantas saja banyak pengemis di negara ini, walahhhh . . . . kalau begini, apa jadinya negara Indonesia yang kita cintai ini?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar