Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan)
yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul,
yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali
yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang
disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan
anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.
Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan)
agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah
kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan
telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu
jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa
sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.[QS. 5:3.
Saya pernah ditanya oleh seseorang apakah makan tape itu haram sebab di dalam tape terkandung alkohol. Bukankah meminum yang beralkohol itu haram hukumnya dalam agama Islam? Begitu tanya orang itu. Tape adalah produk makanan tradisionil Indonesia yang merupakan hasil fermentasi dari bahan baku singkong/ketela (dikenal dengan tape singkong atau peuyeum kata orang Sunda atau tapai kata orang Minang) atau beras ketan (dikenal dengan tape ketan).
Sejak saya kecil hingga besar saya belum pernah mendengar ada ulama yang mengharamkan makan tape (kalaulah diharamkan pasti sejak dulu tidak ada orang Islam yang membuat tape atau menjual tape). Dari penjelasan Pak Ustad saya menjadi paham bahwa Al-Quran atau hadis Rasulullah tidak menyebutkan minuman yang diharamkan adalah alkohol, tetapi yang diharamkan adalah khamar.
“Semua yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr adalah haram.” (Riwayat Muslim)
Khamar adalah zat di dalam makanan atau minuman yang bila dikonsumsi oleh orang normal (yang bukan pemabuk) maka menimbulkan efek memabukkan. Tidak semua yang memabukkan itu mengandung alkohol dan tidak semua bahan yang mengandung alkohol membuat mabuk.
Tape yang saat ini banyak dikenal sebagai panganan rakyat dibuat dengan proses peragian atau fermentasi yang mengubah beras ketan menjadi tape. Pada saat peragian pula terjadi perubahan bentuk pati menjadi glukosa yang akhirnya menghasilkan alkohol. Jika ditanyakan tape mengandung alkohol, tentu jawabannya iya.
Persoalannya menjadi lain jika tape ketan tersebut diperas menjadi cairan saja. Sari yang berbentuk cairan tersebut maka akan dinyatakan sebagai minuman beralkohol dan hukumnya berubah menjadi haram.
Minuman seperti wine atau minuman beralkohol dapat didefinisikan sebagai minuman yang dibuat dengan cara fermentasi dari berbagai bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat atau sengaja ditambahkan alkohol di dalamnya.
Jika air tape ketan dipisahkan dari padatannya maka dapat dikatakan bahwa air tersebut sebagai minuman beralkohol, namun jka masih dalam bentuk aslinya, yakni tape ketan maka tidak tergolong pada yang haram.
Untuk menentukan haram dan halalnya, dari definisi Hadist Nabi, Riwayat Abu Dawud menyatakan bahwa minuman yang jika diminum dalam jumlah banyak memabukkan maka sedikitnya pun dinyatakan haram.
Dapat disimpulkan bahwa jika alkohol itu merupakan bagian inheren atau hasil pembuatan sebuah makanan atau minuman maka tidak menjadi masalah. Jadi tidak ada masalah dengan dengan status kehalalan tape itu sendiri. Disamping itu , tidak ada konsumen yang mabuk setekah mengkonsumsi tape:)
Dalam dunia kuliner dan proses pembuatan makanan, tidak hanya tape ketan saja yang merupakan hasil fermentasi dan mengandung alkohol didalamnya, dan tentunya akan mengalami kadar yang berbeda. Contohnya adalah kecap kedelai, tempe, bahkan acar pun mengalami fermentasi dan mengandung alkohol.
Jadi, secara mudah yang haram dan halal dapat dibedakan bahwa jika selama itu ditujukan untuk tidak membuat mabuk dan tidak dipisahkan dari padatan utamanya baik selama proses dan setelah proses pembuatannya maka statusnya adalah halal.
Minum bir, vodka, wiski, wine, rhum, sampanye, arak, sake, dan sejenisnya sudah terbukti membuat mabuk, maka semua itu tergolong khamar dan hukum meminumnya adalah haram. Di dalam minuman seperti itu terkandung alkohol (etanol). Sedangkan narkoba seperti heroin, mariyuana, pil ekstasi, pil dextro, sabu-sabu, dan lain-lain tidak mengandung alkohol tetapi dapat menimbulkan efek mabuk (fly), maka narkoba tergolong khamar dan mengkonsumsinya haram. Termasuk juga dalam hal ini aktivitas ngelem(menghirup bau lem aica aibon yang sering dilakukan anak jalanan) yang dapat menimbulkan efek mabuk maka mengkonsumsi lem itu haram (namun memakainya untuk melem bahan kertas atau kayu tentu tidak haram).
Bagaimana dengan tape? Di dalam tape terkandung alkohol, tetapi mayoritas ulama mengatakan makan tape hukumnya tidak haram. Kenapa? Karena, sebanyak apapun orang makan tape tidak akan membuat mabuk, paling-paling efeknya adalah panas di dalam perut atau mungkin diare. Jadi tape bukan khamar yang diharamkan. Saya belum pernah mendengar laporan ada orang yang mabuk karena makan tape (baik sedikit atau banyak). Termasuk dalam hal ini produk olahan dari tape seperti brem asal Madiun.
Analogi dengan tape adalah durian dan buah pir. Di dalam kedua buah itu juga terkandung senyawa alkohol tetapi sebanyak apapun orang makan durian tidak menyebabkan mabuk, berarti durian dan buah pir tidak tergolong khamar. Kalau terlalu banyak makan durian bisa mengakibatkan kadar koleterol di dalam darah meninggi sehingga orang yang mempunyai penyakit darah tinggi, jantung, asam urat, dsb sebaiknya tidak makan durian.
Jadi tidak selamanya minuman yang mengandung alkohol itu haram. Oleh karena itu selama hasil fermentasi tidak menghasilkan kadar alkohol yang memabukkan, maka meminumnya tetap halal.
Meminum khamar baik sedikit atau banyak tetap saja haram hukumnya. Ada orang yang berkilah minum bir sedikit saja kan tidak apa-apa karena tidak membuat mabuk. Tetapi, biar sedikit kalau memang tergolong khamar tetap saja haram.
“Minuman apapun kalau banyaknya itu memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi)
Jadi, jika anda mencampurkan setetes wiski ke dalam air minum, maka air minum itu menjadi haram. Hal yang sama juga dilakukan pembuat kue yang menambahkan rhum pada adonan kue sus, black forest, atau klappertaart, maka kue yang sudah ditambah rhum itu menjadi tidak halal dimakan, karena rhum tergolong khamar.
Jangankan meminumnya, bahkan memperjualbelikannya juga haram, sebagaimana hadis berikut:
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr, maka barangsiapa yang telah mengetahui ayat ini dan dia masih mempunyai khamr walaupun sedikit, jangan minum dan jangan menjualnya.” (Riwayat Muslim)
“Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat tentang khamr, sepuluh golongan:
(1) yang memerasnya,
(2) yang minta diperaskannya,
(3) yang meminumnya,
(4) yang membawanya,
(5) yang minta diantarnya,
(6) yang menuangkannya,
(7) yang menjualnya,
(8) yang makan harganya,
(9) yang membelinya,
(10) yang minta dibelikannya.”
(Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah)
Semoga kita terhindar dari meminum-minuman khamar.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus